CIANJUR TIMES — Banyak pekerja di Indonesia kini mulai mempertanyakan kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026. Program perlindungan sosial ini menjadi tumpuan bagi buruh berpenghasilan rendah untuk menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi. Meski tahun lalu pemerintah sukses mencairkan bantuan sebesar Rp600.000, kepastian mengenai anggaran untuk tahun ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya menyatakan bahwa penyaluran bantuan pada periode lalu hanya mencakup bulan-bulan tertentu. Hingga saat ini, belum ada arahan spesifik dari Presiden terkait perpanjangan program tersebut. Pemerintah kemungkinan besar akan mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan kebutuhan mendesak masyarakat sebelum mengaktifkan kembali dana bantuan tersebut.
“Kelanjutan program BSU 2026 akan bergantung pada beberapa faktor penting, seperti kondisi ekonomi dan anggaran fiskal negara,” tulis keterangan resmi yang merangkum rencana intervensi pemerintah.
Syarat dan Kriteria Penerima Jika Program Kembali Berjalan
Jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini, kriteria penerima kemungkinan besar tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Pekerja wajib memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid. Selain itu, calon penerima harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Pemerintah biasanya memprioritaskan pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum wilayah setempat. Syarat mutlak lainnya adalah penerima bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini juga tidak berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT guna menghindari tumpang tindih anggaran.
Cara Cek Status Kepesertaan Secara Mandiri
Masyarakat dapat memantau status kelayakan mereka secara mandiri melalui kanal digital resmi. Langkah ini sangat penting agar pekerja mendapatkan informasi akurat langsung dari sumbernya tanpa melalui perantara. Berikut adalah cara mengecek status melalui dua jalur utama:
- Website Resmi: Kunjungi laman
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian masukkan data NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP. - Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Mobile, login ke akun Anda, dan periksa status kepesertaan aktif pada menu kartu digital.
Pemerintah mengimbau para pekerja agar selalu memperbarui data kontak mereka di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Data yang valid akan mempermudah proses verifikasi jika sewaktu-waktu pemerintah mengumumkan jadwal pencairan resmi. Pantau terus kanal berita tepercaya untuk mendapatkan perkembangan terbaru mengenai kebijakan subsidi upah tahun ini.












