Menu

Mode Gelap
Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra Waspada Longsor, Pengendara Diminta Berhati-hati Saat Melintasi Jalur Puncak-Cianjur

Berita

Gagal Penyehatan Modal, OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur

badge-check


					Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman Perbesar

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman

CIANJUR TIMES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keputusan tegas ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut gagal melakukan upaya penyehatan bisnis sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Darwisman dalam keterangan resminya, Rabu (17/12/2025).

Kronologi Penurunan Status hingga Pencabutan Izin

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bank dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” sejak 26 Maret 2025. Status ini tersemat lantaran bank mengalami masalah serius pada rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang kurang dari 12 persen dan cash ratio (CR) rata-rata di bawah 5 persen.

Karena tidak ada perbaikan signifikan, pada 26 November 2025 statusnya meningkat menjadi “Bank Dalam Resolusi” (BDR). Namun, hingga batas waktu berakhir, pihak manajemen tidak mampu mengatasi persoalan likuiditas.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 111/ADK3/2025 pada 8 Desember 2025. LPS pun meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha bank tersebut.

OJK Himbau Nasabah Tetap Tenang

Menindaklanjuti pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja agar tidak panik.

“Kami mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan. Termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Darwisman.

Selanjutnya, LPS akan melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan pembayaran klaim penjaminan milik nasabah. Dengan langkah ini, pihaknya berharap stabilitas sektor keuangan di wilayah Cianjur tetap terjaga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Catat Jamnya! Malam Ini Jalur Puncak Ditutup Total Saat Perayaan Tahun Baru

31 Desember 2025 - 10:03 WIB

Jalur Puncak

Dorong Ekonomi Desa, Badan Bank Tanah Inisiasi Pemberdayaan Masyarakat di Batulawang

31 Desember 2025 - 09:46 WIB

Badan bank tanah

Catat Jadwalnya, Inilah Daftar Cuti Dokter Spesialis RSUD Cimacan Selama Libur Akhir Tahun

30 Desember 2025 - 13:13 WIB

Dokter spesialis

Panduan Lengkap Cara Kerja dan Akses Aplikasi E-Kinerja BKN bagi ASN

30 Desember 2025 - 12:00 WIB

Aplikasi e-kinerja

Batas Akhir 31 Desember, Kemensos Minta KPM Segera Lakukan Pencairan BLT Kesra

30 Desember 2025 - 11:47 WIB

bansos
Trending di Berita