Menu

Mode Gelap
Resmi Dibuka! Kemensos Umumkan Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 Perkuat Integritas, Jadwal Tes Urin Kades Cianjur Tunggu BNNK, APDESI Siap Dukung Penuh Antisipasi Korban Tenggelam, Pengelola Wisata Pantai Selatan Cianjur Wajib Bentuk Tim Pengawasan Atasi Krisis Air Bersih Banjir Aceh, PMI Cianjur Kirim Relawan Spesialis WASH Diduga Bawa Jeriken BBM, Minibus Terbakar di Puncak Cianjur, Sopir Alami Luka Bakar Pencarian Dihentikan, Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal 181 Meter dari Pantai Jayanti

Berita

Resmi Dibuka! Kemensos Umumkan Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025

badge-check


					Resmi Dibuka! Kemensos Umumkan Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 Perbesar

CIANJUR TIMES – Kabar penting bagi para pencari kerja di sektor pendidikan. Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025. Pengumuman ini Kemensos sampaikan melalui akun Instagram resminya @kemensosri.

Segala hal terkait seleksi PPPK Sekolah Rakyat diatur dalam Surat Pengumuman Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025. Selain itu, seleksi ini terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes.

Jadwal Penting Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025

Jadwal seleksi bersifat tentatif. Jika terdapat perubahan, akan diumumkan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/. Berikut rincian jadwal yang harus diperhatikan:

  • * Pengumuman dan Pendaftaran: 03 s.d. 07 Desember 2025
  • * Seleksi Administrasi: 04 s.d. 08 Desember 2025
  • * Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 08 s.d. 09 Desember 2025
  • * Pelaksanaan SKTT: 21 s.d. 23 Desember 2025
  • * Pengumuman Hasil SKTT: 10 s.d. 12 Januari 2026
  • * Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 17 s.d. 26 Januari 2026

Persyaratan Umum dan Khusus Pendaftar

Pelamar yang masuk kriteria untuk mengikuti seleksi harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Untuk PPPK Sekolah Rakyat, beberapa syarat utamanya meliputi:

  • * Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan pelamar ajukan.
    * Tidak pernah terkena pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    * Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI, atau Polri, dan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
  • Syarat Khusus yang Kemensos tetapkan bagi pelamar PPPK Sekolah Rakyat adalah:
  • * Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun pada saat melamar.
    * Bersedia bekerja secara sif dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat menjadi prioritas.

Tata Cara Pendaftaran

Kemudian, yang perlu jadi perhatian adalah, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan. Pendaftaran hanya secara daring (online) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, pelamar wajib melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi, memilih formasi jabatan, memperbarui data kualifikasi pendidikan, dan mengunggah dokumen persyaratan seperti ijazah, transkrip nilai (pindai berwarna dokumen asli), serta pas foto digital formal terbaru berlatar belakang merah.

Kemudian, pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran dengan teliti. Apabila dokumen yang masuk tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan, pelamar akan otomatis gugur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Integritas, Jadwal Tes Urin Kades Cianjur Tunggu BNNK, APDESI Siap Dukung Penuh

4 Desember 2025 - 12:24 WIB

Tes Urin Kades

Antisipasi Korban Tenggelam, Pengelola Wisata Pantai Selatan Cianjur Wajib Bentuk Tim Pengawasan

4 Desember 2025 - 10:01 WIB

Wisata pantai selatan

Atasi Krisis Air Bersih Banjir Aceh, PMI Cianjur Kirim Relawan Spesialis WASH

4 Desember 2025 - 09:38 WIB

PMI CIanjur Kirim Relawan

Diduga Bawa Jeriken BBM, Minibus Terbakar di Puncak Cianjur, Sopir Alami Luka Bakar

2 Desember 2025 - 12:15 WIB

Minibus Terbakar

Pencarian Dihentikan, Korban Tenggelam Ditemukan Meninggal 181 Meter dari Pantai Jayanti

2 Desember 2025 - 11:58 WIB

Korban tenggelam
Trending di Berita