CIANJUR TIMES, Sukaresmi – Kepala Desa di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berinisial N (50), memberikan klarifikasi terkait isu dugaan intimidasi terhadap keluarga korban dalam kasus pencabulan anak yang tengah menjadi perhatian publik.
N, yang juga merupakan orang tua dari salah satu terduga pelaku, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan tekanan terhadap keluarga korban dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Tidak ada intimidasi ataupun ancaman terhadap keluarga korban. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” ujar N kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
BACA JUGA : Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukaresmi, Keluarga Desak Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Ia menjelaskan bahwa dirinya sengaja membatasi keterlibatan langsung dalam kasus tersebut. Hal ini guna menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat posisinya sebagai kepala desa.
“Kami tidak pernah turun langsung untuk menangani kasus ini karena khawatir justru banyak yang menganggap melakukan intimidasi. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Terkait pertemuan antara kedua pihak yang sempat terjadi, N menyebut hal itu sebagai upaya untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus membahas kebutuhan pemulihan korban.
“Silakan proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami tidak akan menghalangi atau mencampuri. Saya hanya menyarankan kepada pihak terduga pelaku untuk berkata jujur dalam menjalani proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan publik. Seorang siswi sekolah dasar berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua terduga pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami tekanan psikologis dan akhirnya menceritakan kejadian yang ia alami kepada keluarga.
N juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu ia memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.***




















