CIANJUR TIMES — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kenaikan gaji PNS 2026. Kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kapasitas keuangan negara dan arah perekonomian nasional pada tahun mendatang. Saat ini, Kementerian Keuangan masih memantau perkembangan ekonomi triwulan pertama sebelum masuk ke pembahasan anggaran yang lebih mendalam.
Purbaya menjelaskan bahwa sinkronisasi kebijakan ekonomi menjadi kunci utama sebelum pemerintah menambah belanja negara untuk gaji aparatur. Ia membutuhkan waktu tambahan guna memastikan pendapatan negara bergerak ke arah yang positif. Evaluasi menyeluruh ini bertujuan agar kebijakan belanja pemerintah, termasuk upah ASN, tidak mengganggu stabilitas fiskal yang sedang berjalan.
“Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa. Triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (31/12).
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Kepastian Anggaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini juga telah menjalin komunikasi dengan Menkeu terkait peluang ini. Meskipun Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 sudah menyinggung rencana kerja pemerintah, namun angka pastinya tetap berada di tangan Bendahara Negara. Pemerintah akan melakukan kalkulasi matang agar setiap kenaikan memiliki dasar administrasi yang jelas dan kuat.
Rini menilai peluang bagi para abdi negara untuk mendapatkan penyesuaian gaji tetap terbuka lebar. Namun, ia enggan memberikan janji sebelum ada kesepakatan resmi mengenai ketersediaan pagu anggaran. Menurutnya, pembahasan mengenai penyesuaian kesejahteraan ini harus melibatkan analisis mendalam terhadap inflasi dan beban kerja ASN di masa depan.
“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan dulu dengan Menteri Keuangan karena yang memegang anggaran kan beliau,” tegas Rini Widyantini beberapa waktu lalu.
Rekam Jejak Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri
Terakhir kali pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024 lalu. Saat ini, besaran gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang membagi upah berdasarkan golongan. Jika rencana kenaikan gaji PNS 2026 terwujud, maka hal tersebut akan menjadi kabar baik bagi jutaan pegawai yang tersebar di seluruh instansi pusat maupun daerah.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini sebagai perbandingan:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Pemerintah berjanji akan memberikan informasi transparan segera setelah proses evaluasi ekonomi triwulan kedua rampung. Para pegawai negeri diharapkan tetap fokus pada pelayanan publik sembari menunggu kepastian regulasi terbaru. Keputusan akhir nanti akan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemampuan daya beli para aparatur negara.***












