CIANJURTIMES, Cianjur – Kabar mengejutkan datang dari Cianjur di tengah sorotan publik terhadap penetapan Wahyu-Ramzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih. Sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dikabarkan tengah diperiksa oleh Polda Jawa Barat terkait dugaan korupsi.
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan pemungutan retribusi di objek wisata Kebun Raya Cibodas, Kecamatan Cipanas, Cianjur, dari tahun anggaran 2021 hingga 2024. Retribusi tersebut meliputi retribusi wisata, kebersihan, dan parkir.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Asep Suparman, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ia mendapat panggilan dari Polda Jabar pada 14 Januari 2025 terkait pengaduan masyarakat mengenai pengelolaan wisata Cibodas.
“Iya benar, saya pernah dipanggil Polda Jabar terkait adanya pengaduan masyarakat soal pengelolaan wisata Cibodas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Asep menjelaskan bahwa ia baru menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Cianjur pada akhir Januari 2024. Oleh karena itu, ia hanya memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuannya terkait permasalahan yang muncul sebelum masa jabatannya.
“Permasalahan yang menjadi bahan pemeriksaan ini sudah muncul sebelum saya menjabat Kadisbudpar Cianjur, yakni sejak 2021,” ungkapnya.
Terkait kebijakan yang diambilnya sejak menjabat sebagai Kadisbudpar, Asep mengklaim telah melakukan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga, yaitu PT Bharaduta Jaya Sakti (BJS), berdasarkan kajian dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
“Terkait dengan tunggakan PT BJS, saya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur sebagai pengacara negara, untuk melakukan penagihan. Kebijakan lainnya ada kontrak dengan pihak ketiga yang baru, yakni PT Aquila Surya Kencana,” paparnya.
Pemeriksaan Dugaan Korupsi tak Hanya kepada Kadisbudpar
Tak hanya Kadisbudpar, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, juga membenarkan adanya pemeriksaan oleh Polda Jabar. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kasubdit III.
“Kabarnya, ada beberapa pejabat lainnya yang akan mendapat pemeriksaan lagi pada pekan depan. Ini tidak hanya berkaitan dengan Disbudpar saja, namun juga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dishub Cianjur,” ucapnya.
Anton menyebutkan bahwa pemungutan retribusi terhadap pengunjung di Kawasan Wisata Cibodas yang melibatkan pihak ketiga sebagai pelaksana pemungut retribusi pada tahun 2021 hingga 2024 menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
“Ada dugaan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, karena penunjukkan pihak ketiga dalam hal ini PT. BJS selaku pihak yang melaksanakan pemungutan retribusi. Ada indikasi tidak melalui suatu proses kajian yang memadai dan tidak secara terbuka atau kompetitif dalam rangka intensifikasi pendapatan daerah,” tutupnya.(*)