Cianjur, Jawa Barat – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-/besaran pada Rabu (18/12/2024) lalu. Aksi yang berlangsung hingga larut malam ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh para pekerja.
Ketua DPC SPN Cianjur, Fardan, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas sikap Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Penjabat (Pj) Gubernur, Bey Machmudin. Menurutnya, Pj Gubernur Jawa Barat terkesan acuh tak acuh terhadap tuntutan para pekerja.
“Kami sangat kecewa dengan sikap Pj Gubernur. Aksi damai yang kami lakukan tidak digubris sama sekali. Padahal, ribuan pekerja dari berbagai daerah di Jawa Barat turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi,” tegas Fardan.
Lebih lanjut, Fardan mengungkapkan bahwa para pekerja merasa tidak didengar dan tidak diperhatikan oleh pemerintah. Padahal, kenaikan UMSK sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
BACA JUGA : SPN Tuntut Kenaikan UMK dan Upah Sektoral di Cianjur
“Kami bekerja keras setiap hari untuk menghidupi keluarga. Kenaikan UMSK adalah hak kami yang sudah semestinya diberikan oleh pemerintah,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SPN Jawa Barat ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai bahwa tuntutan para pekerja sangat beralasan dan harus segera dipenuhi oleh pemerintah.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, sikap acuh tak acuh Pj Gubernur terhadap tuntutan para pekerja telah memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan buruh.
Fardan menegaskan bahwa SPN Jawa Barat akan terus memperjuangkan hak-hak para pekerja. Jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan aksi yang lebih besar lagi.
“Kami akan terus berjuang sampai tuntutan kami dipenuhi. Kami tidak akan menyerah,” pungkasnya.(arm)