Menu

Mode Gelap
Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi Persib Bandung Perkuat Lini Tengah dengan Kedatangan Ahmad Agung Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper Toponimi Nagrak, Dari Cikukulu Sampai Rawa Cina

Berita

Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata

badge-check


					Kejari Cianjur Tahan Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Agrowisata Perbesar

CIANJURTIMES, CianjurKejaksaan Negeri Cianjur akhirnya mengamankan DNF, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin mengatakan, DNF awalnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan dengan dalih sakit.

“Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia, Rabu (18/12/2024).

Menurut dia, DNF langsung ditahan oleh kejaksaan lantaran sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu : orang lainnya.

BACA JUGA : Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rp 8 M Proyek Agrowisata

“Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan,” kata dia.

Kamin, mengungkapkan DNF yang merupakan pegawai Kementan ini sempat mengembalikan uang sebesar RP 120 juta. Namun dia menegaskan jika pengembalian tidak lantas menghapuskan status tersangka.

“Tetap kami proses hukum baik SO ataupun DNF. Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta, proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.

Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.

Dua tersangka tersebut ialah DNF yang merupakan pegawai Kementan dan SO yang merupakan pegawai swasta. Keduanya bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ncaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit

15 Januari 2025 - 17:16 WIB

Kebakaran di SPBU Tanggeung

Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik

15 Januari 2025 - 15:01 WIB

ruang publik

Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi

15 Januari 2025 - 14:22 WIB

mutasi ASN

Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper

15 Januari 2025 - 04:15 WIB

mahasiswa cianjur

Ngerayap Community Indonesia Rayakan Ulang Tahun ke-25 dengan Semangat Kebersamaan

13 Januari 2025 - 12:10 WIB

Ngerayap Community Indonesia
Trending di Berita