CIANJURTIMES, Cianjur – Ribuan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur yang berasal dari 9 perusahaan menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Cianjur, Senin(16/12/2024).
Mereka menuntut adanya kenaikan upah Minimum Kabupaten sebesar 7 persen, meski pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
BACA JUGA : Ratusan Juta Hak Eks Pekerja Hotel Yasmin Belum Dibayarkan, Pihak Perusahaan Bungkam
Perwakilan dari para buruh pun diterima oleh Bupati Cianjur untuk berdiskusi dan menyampaikan usulannya di ruang Pancaniti, Pendopo Cianjur.
Wakil Ketua DPD SPN Jawa Barat, Deni Furkon mengatakan usulan yang pihaknya sampaikan yaitu terkait kenaikan UMK sebesar 7 persen meski dari pusat sudah menetapkan 6,5 persen.
“Jadi kita berusaha untuk naik 7 persen supaya ada tambahan untuk buruh di Kabupaten Cianjur,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan usulan terkait kenaikan dari upah minimum sektoral.
“Seperti sektor alas kaki, garmen, kulit dan juga elektronik. mereka berhak mendapatkan insentif tambahan dari sektor tersebut,” tambah Deni.
Ia mennuturkan selepas pertemuan ini Bupati Cianjur akan membuat rekomendasi secara resmi untuk kenaikan upah di kabupaten Cianjur.
“Kami akan mengawal rekomendasi tersebut untuk penetapan di tingkat provinsi,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku setuju dan menyambut baik usulan dari SPN yang mewakili para pekerja.
“Teman-teman mengusulkan kenaikan tidak hanya dari sektor alas kaki dan air minum saja, tapi juga dari sektor lain. Menurut saya wajar-wajar saja,” ucapnya selepas pertemuan.
Menurutnya, adanya kenaikan upah minimum dai sektor tertentu ini bisa menjadi peluang untuk menambah nilai upah dari kaum pekerja di Kabupaten Cianjur.
“Jadi ini ada peluang untuk kenaikan upah bagi mereka,” tambahnya.
Herman menuturkan akan membuat surat rekomendasi agar dapat ditindaklanjuti di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Pemkab Cianjur akan membuat draft usulan tersebut untuk ditindaklanjuti ke pemerintah provinsi,” pungaksnya.(arm)