Cianjur – Calon Bupati Cianjur nomor urut 02 dr Wahyu meminta para pendukung Wahyu-Ramzi untuk tetap bersabar meskipun berhasil suara tertinggi di berdasarkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
“Terkait hasil pleno kabupaten beberapa hari lalu, saya sangat berterimakasih kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu juga untuk pendukung serta partai pendukung dan pengusung yang sudah bekerja dengan baik, hasilnya percayakan kepada semua yang memiliki kewenangan,” ujar Wahyu, Sabtu (8/12/2024).
Wahyu meminta semua pihak tetap menunggu keputusan dan pengumuman resmi dari KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait kandidat terpilih.
“Saya yakin hasil nantinya yang terbaik untuk Cianjur. Untuk saat ini kita semua bersabar dulu. Kita semua lebih baik fokus dulu untuk menolong keluarga kita yang tengah terkena musibah bencana alam. Agar segera pulih sambil menunggu hasil KPU nantinya,” kata dia.
BACA JUGA : Deklarasi Kemenangan Wahyu-Ramzi Disambut Euforia Pendukung
Rekapitulasi KPU Menangkan Wahyu-Ramzi
Sebelumnya, berdasarkan hasil rekapitulasi sejak 3 -6 Desember 2024, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.816.688 suara, yang menggunakan suranya sebanyak 1.120.929 suara. Kemudian suara suara sah sebanyak 1.067.518 suara dan suara tidak sah sebanyak 53.411 suara.
Paslon nomor urut 01 Herman Suherman – Muhammad Solih Ibang memperoleh 417.774 suara. Sementara, Paslon nomor urut 02 dr Wahyu-Ramzi meraih 442.321 suara, dan Paslon nomor urut 03 memperoleh 207.423 suara.
Dengan begitu Paslon nomor urut 02 dr Wayu-Ramzi menjadi peraih suara tertinggi di Pilbup Cianjur, dengan selisih 24.547 suara atau 2 persen suara dari Paslon nomor urut 01 yang merupakan petahana yakni Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang.
“Tadi sudah kita tetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Paslon nomor urut 02 meraih suara tertinggi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cianjur M Ridwan.
Menurut dia, KPU Cianjur mempersilakan bagi tim dari Paslon yang keberatan dengan penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk melakukan gugatan.
“Intinya sudah ada penetapan dan menunggu pengumuman. Sesuai dengan yang dibacakan, apabila belum diselesaikan atau ada keberatan, ada mekanisme lain ruang-ruang ini. Tinggal menempuh langkah lain (gugatan) semenjak ditetapkan,” kata dia.(*)