Cianjur – Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata. Bahkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, dugaan program bantuan yang dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu semula untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.
BACA JUGA : Sidang Kedua Dugaan Pidana Pemilu ASN Pasirkuda Hadirkan Sejumlah Saksi
“Untuk di Cipanas anggarannya sebesar Rp 3,6 miliar dan untuk lokasi Warungkondang pagunya Rp 9,7 miliar. Jadi total sekitar Rp 13 miliar,” kata dia, Senin (9/12/2024).
Menurut dia, dalam menjalankan aksinya DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Kota Santri.
Dana sebesar Rp 13 miliar itu mengalir ke 7 kelompok masyarakat yang diduga belum lama terbentuk.
“Uang dari kementerian itu masuk ke rekening tujuh kelompok tersebut, kemudian keduanya mengambil kembali uang tersebut untuk dikerjakan oleh pihak ketiga. Tersangka SO ini yang merupakan pihak ketiganya. Padahal harusnya pengerjaannya secara swakelola,” ucap dia.
Dia menjelaskan adanya dugaan aplikasi dana yang tidak maksimal, meskipun dari laporan pertanggungjawaban sudah terlaksana 100 persen atau telah rampung.
“Dari penyelidikan dan penyidikan yang sejak Agustus 2024, terungkap kalau kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan. Dan agrowisata tersebut sekarang tidak bisa termanfaatkan,” ucap dia.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan perbuatan kedua pelaku menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
“Dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 8 miliar. Aliran dananya kemana saja dan digunakan untuk apa saja masih kami dalami,” ucap dia.
Dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara,” kata dia.
Alasan Sakit, Pegawai Kementan Tersangka Dugaan Korupsi Mangkir Panggilan Kejari Cianjur
Kejaksaan Negeri Cianjur baru mengamankan satu dari dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan agrowisata.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin mengatakan, pihaknya baru mengamankan tersangka SO yang merupakan pihak ketiga atau pelaksana pembangunan agrowisata.
“Yang baru kami amankan satu orang, dia pegawai swasta,” kata dia.
Sementara itu, DNF yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit dan sedang mendapat perawatan di rumah sakit.
“Sudah kami panggil tapi tidak datang. Alasannya sakit. Kami cek memang ada di salah satu rumah sakit di Jakarta,” kata dia.
Menurut Kamin pihaknya akan kembali melakukan panggilan. Jika tak kunjung datang, maka akan ada penjemputan paksa.
“Ada tahapannya, panggilan pertama dan ketiga. Kalau tidak kunjung memenuhi panggilan kami akan jemput paksa. Yang jelas DNF juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(*)