CIANJURTIMES, Cianjur – Fenomena unik terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cianjur dalam ajang Pilbup 2024. TPS 06 Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang menjadi salah satu TPS dengan suara tidak sah terbanyak yang mencapai 31 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan haknya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan Cianjur Times berdasarkan C1 salinan pada https://pilkada2024.kpu.go.id, diketahui jumlah suara tidak sah dalam Pilbup Cianjur 2024 mencapai 49.341 suara.
Suara tidak sah paling banyak dalam ada di Kecamatan Gekbrong yang jumlahnya mencapai 3.165 suara. Sedangkan TPS dengan surat suara tidak sah terbanyak yakni ada di TPS 006 Desa Cirumput Kecamatan Cugenang. Di TPS ini dari total 399 hak pilih, terdapat 125 suara tidak sah atau 31 persen.
BACA JUGA : Partisipasi Pilbup Minim, KPU Cianjur Akui Sosialisasi Tak Maksimal
Kadiv SDM Sosparmas KPU Cianjur Fikri Audah, menduga fenomena banyaknya suara tidak sah tersebut karena berbagai faktor, mulai dari ketidakpahaman pemilih dalam mencoblos surat suara.
“Faktornya banyak, kemungkinan dari ketidakpahaman. Atau mencoblos banyak calon sekaligus karena ketidakcocokan dengan seluruh paslon yang jadi kandidat di Pilbup Cianjur,” kata dia, Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, KPU Cianjur akan melakukan kajian dan evaluasi terkait fenomea banyaknya surat suara tidak sah di Pilbup Cianjur tersebut usai pleno rekapitulasi suara.
“Kita masih tahap pleno di tingkat kecamatan. Setelah pleno di tingkat kabupaten, baru akan dilakukan evaluasi. Sekaligus agar mengetahui data pasti berapa banyak surat suara tidak sah. Karena kan sekarang masih proses rekapitulasi,” pungkasnya.(*)