Menu

Mode Gelap
Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri Guru Honorer Cianjur Geruduk DPRD, Tuntut Pencabutan SK Menpan RB dan BKN Pelayanan Adminduk Akan Hadir di Kecamatan Lagi, Disdukcapil Fokus Persiapan Dua Anak Tenggelam di Cidaun, Cianjur Selatan Audisi Dangdut Academy Cianjur Siap Guncang GGM, Pemkab Optimalkan Potensi Lokal Razia Miras Cianjur: Satpol PP Sita 660 Botol di Enam Kecamatan

Berita

Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan

badge-check


					Dishub Cianjur: Merokok Sambil Berkendara Bisa Berujung Pidana dan Bahaya Kecelakaan Perbesar

CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur mengingatkan masyarakat bahwa merokok sambil berkendara dilarang oleh undang-undang dan dapat membahayakan keselamatan.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 105 Ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.

Kepala Dishub Cianjur, Tedi Artiawan, menjelaskan bahwa pelanggar aturan ini dapat dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

“Merokok sambil berkendara tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Tedi, beberapa waktu lalu.

Ia juga memaparkan beberapa bahaya merokok sambil berkendara. Selain mengurangi konsentrasi pengemudi, bara api rokok yang jatuh dapat merusak bodi kendaraan atau bahkan memicu kebakaran.

“Abu rokok yang tertiup angin juga bisa mengenai mata pengendara lain, mengganggu pandangan, dan berpotensi menimbulkan luka serius,” tambahnya.

Tedi mengimbau para pengendara untuk lebih disiplin dan memahami bahaya kebiasaan ini. “Kami berharap masyarakat lebih sadar akan risiko yang ditimbulkan, baik dari segi keselamatan maupun dampak hukum,” tegasnya.

Dishub Cianjur berkomitmen meningkatkan sosialisasi mengenai aturan dan bahaya merokok sambil berkendara untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri

13 Maret 2025 - 19:18 WIB

bantaran sungai

Guru Honorer Cianjur Geruduk DPRD, Tuntut Pencabutan SK Menpan RB dan BKN

13 Maret 2025 - 08:24 WIB

guru honorer

Pelayanan Adminduk Akan Hadir di Kecamatan Lagi, Disdukcapil Fokus Persiapan

13 Maret 2025 - 08:12 WIB

pelayanan adminduk

Dua Anak Tenggelam di Cidaun, Cianjur Selatan

13 Maret 2025 - 07:50 WIB

anak tenggelam di cidaun

Audisi Dangdut Academy Cianjur Siap Guncang GGM, Pemkab Optimalkan Potensi Lokal

11 Maret 2025 - 07:03 WIB

audisi dangdut academy
Trending di Berita