CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi perizinan penyelenggaraan fasilitas parkir dan usaha angkutan umum kepada para pengusaha, Kamis (14/11), di Gedung Korpri Cianjur.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait Peraturan Bupati (Perbup) No. 47 Tahun 2024 sebagai landasan hukum dalam izin penyelenggaraan usaha angkutan umum.
Kepala Dishub Cianjur, Tedi Artiawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk menciptakan keteraturan dalam pengelolaan angkutan umum dan fasilitas parkir di daerah.
“Perbup ini dirancang untuk memberikan acuan yang jelas dalam izin usaha angkutan orang dan barang, sehingga dapat dilakukan secara terpadu, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Tedi.
Ia menambahkan, regulasi ini bertujuan untuk mendukung terciptanya lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Kami berharap para pengusaha dapat memahami dan mematuhi aturan ini demi terciptanya ekosistem transportasi yang lebih baik di Cianjur,” tambahnya.
Dalam FGD, para peserta juga diajak untuk berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam penyelenggaraan fasilitas parkir serta angkutan umum.
Selain itu, Dishub memberikan panduan teknis pengurusan izin usaha, termasuk dokumen yang harus dipenuhi dan prosedur yang perlu dilalui.
Salah satu pengusaha transportasi, Ahmad, menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan ini. “Sosialisasi ini sangat membantu kami memahami peraturan baru dan bagaimana menjalankan usaha sesuai aturan,” katanya.
Dishub Cianjur menegaskan akan terus menggelar sosialisasi serupa untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha angkutan umum di daerah memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, transportasi di Cianjur diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan profesional.(*)