CIANJUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menggelar apel gabungan untuk memulai operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur ini dihadiri oleh Asisten Daerah (Asda) I, Kepolisian, Kepala Dishub Tedi Artiawan, serta Satpol PP.
Kepala Dishub Cianjur, Tedi Artiawan menjelaskan, bahwa apel gabungan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam rangka menciptakan ketertiban menjelang Pemilu 2024.
“Kami siap mendukung penuh upaya Bawaslu dalam menertibkan APK, terutama yang dipasang di lokasi yang melanggar aturan. Kegiatan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Tedi.
Apel ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah penertiban APK di berbagai titik strategis, termasuk di jalan protokol, fasilitas umum, dan kawasan yang melanggar peraturan.
Tedi menambahkan, tim Dishub akan fokus pada APK yang dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, serta fasilitas lain yang menjadi kewenangan Dishub.
“Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar dan memberikan pesan kepada seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Penertiban APK akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Cianjur. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana kampanye yang kondusif serta menjaga estetika lingkungan menjelang pelaksanaan Pemilu.(*)