Menu

Mode Gelap
Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi Persib Bandung Perkuat Lini Tengah dengan Kedatangan Ahmad Agung Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper Toponimi Nagrak, Dari Cikukulu Sampai Rawa Cina

Berita

DPMPTSP Kabupaten Cianjur Gelar Pelayanan NIB Gratis untuk Pelaku UMKM di Desa Naringgul

badge-check


					Kegiatan Desa Manjur. (Foto : Intagram DPMD Cianjur) Perbesar

Kegiatan Desa Manjur. (Foto : Intagram DPMD Cianjur)

CIANJUR – Dalam rangka mendukung program Desa Manjur Bungah Pisan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menggelar pelayanan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Naringgul, Kecamatan Naringgul.

Program ini bertujuan mempermudah masyarakat desa mendapatkan legalitas usaha, sehingga dapat lebih mudah mengembangkan usaha mereka.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

“Pelayanan NIB gratis ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM di Desa Naringgul, tidak hanya untuk mendapatkan legalitas usaha tetapi juga untuk membuka akses ke berbagai program pengembangan usaha seperti permodalan, pelatihan, dan pemasaran,” ujar Djoko.

Pelaku UMKM yang datang dari berbagai sektor, mulai dari kerajinan, kuliner, hingga jasa, memanfaatkan pelayanan ini. Mereka diberikan pendampingan langsung oleh tim DPMPTSP untuk melengkapi persyaratan administrasi dan mendaftarkan usaha mereka secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Program Desa Manjur Bungah Pisan, yang berarti “Desa Mandiri dan Berdaya, Bersama Kita Bangkit,” merupakan salah satu inisiatif unggulan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Daalam rangka meningkatkan kapasitas desa dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan pelayanan publik.

Djoko Purnomo menambahkan bahwa legalitas usaha melalui NIB tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha. Tetapi juga membuka peluang mereka untuk mengakses pasar yang lebih luas.

“Kami berharap para pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB dapat lebih percaya diri. Khususnya menjalankan usahanya dan menjangkau lebih banyak konsumen,” tuturnya.

DPMPTSP Kabupaten Cianjur berencana untuk terus menggelar pelayanan serupa di desa-desa lain. Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di wilayah pedesaan.

Salah satu pelaku UMKM, Ikbal, mengaku sangat terbantu dengan pelayanan ini. “Dulu saya bingung bagaimana cara mendaftarkan usaha saya untuk mendapatkan NIB. Dengan program ini, semuanya jadi mudah dan gratis,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit

15 Januari 2025 - 17:16 WIB

Kebakaran di SPBU Tanggeung

Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik

15 Januari 2025 - 15:01 WIB

ruang publik

Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi

15 Januari 2025 - 14:22 WIB

mutasi ASN

Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper

15 Januari 2025 - 04:15 WIB

mahasiswa cianjur

Ngerayap Community Indonesia Rayakan Ulang Tahun ke-25 dengan Semangat Kebersamaan

13 Januari 2025 - 12:10 WIB

Ngerayap Community Indonesia
Trending di Berita