CIANJURTIMES, Cianjur – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur menggelar sidang kedua kasus pelanggaran pidana pemilu dengan tersangka DR, oknum ASN Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, Selasa (5/11/2024).
Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemilu sehingga didakwakan oleh JPU dengan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara, untuk sidang kedua majelis hakim memerintahkan untuk menghadirkan sejumlah saksi.
Kepala Saksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan bahwa hari ini telah dilakukan sidang kedua.
Pemeriksaan dilakukan terhadap empat saksi terkait fakta dan satu saksi dari KPU mengenai kasus pelanggaran pemilu.
“Menurut kami, jaksa penuntut umum telah melakukan pembuktian yang cukup dan terbukti,” kata Prasetya.
Penasehat hukum terdakwa juga tidak membantah pernyataan dari para saksi yang telah disebutkan.
BACA JUGA: Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu, Oknum ASN Pasirkuda Ditetapkan jadi Tersangka
Dia menjelaskan bahwa untuk lanjutan, tim penuntut umum akan mengajukan pembacaan surat tuntutan.
“Kami akan usahakan malam ini mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Hadirkan 4 Orang Saksi
Sementara itu, Kuasa Hukum ASN, Asep Mulyadi SH, menjelaskan agenda persidangan.
Dalam persidangan, pihak JPU menghadirkan empat orang saksi dan satu ahli terkait bukti pemutaran video viral.
Menurut Asep, ada beberapa orang yang mendengarkan dari belakang tetapi tidak terdengar jelas.
“Saksi menyatakan bahwa terdakwa masuk ke dalam madrasah tetapi langsung pulang ke rumah,” jelasnya.
Asep menambahkan, berdasarkan video tersebut, ada percakapan lain sebelum durasi satu menit lima puluh tiga detik.
“Video itu menunjukkan bahwa peristiwa terjadi secara spontan tanpa ada suruhan dari pihak manapun,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, agenda besok tidak akan menghadirkan saksi.
Timnya akan menunggu berapa lama tuntutan dari jaksa terhadap terdakwa dan mempersiapkan nota pembelaan.
“Kami akan melakukan bantahan terhadap keterangan saksi maupun bukti yang disampaikan,” kata Asep.
“Kami akan mengakui yang benar dan membantah yang salah dalam persidangan,” tambahnya.
Dia menekankan, terkait masalah video, tidak ada informasi jelas mengenai sumber perekaman.
“Video tersebut dikirim melalui WhatsApp oleh orang yang tidak dikenal, menurut keterangan saksi,” tutupnya.(*)