CIANJURTIMES, Cianjur – Klaim Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Cianjur yang menyebutkan pungutan retribusi kakus, baik penyediaan atau penyedotan kakus pada 2024 dihilangkan, tak sepenuhnya berjalan.
Faktanya, ada pengakuan warga yang membayar Rp700 ribu kepada petugas penyedotan kakus yang menggunakan kendaraan pelat merah. hal ini pun menguatkan dugaan penyelewengan retribusi penyedotan kakus di Cianjur.
Fakta mengejutkan tersebut muncul dari salah seorang warga perumahan di kawasan Jalan KH Abdullah bin Nuh yang enggan disebutkan namanya. Ia mencari jasa sedot kakus untuk rumahnya beberapa hari lalu.
“Saya cari di google, dapatlah kontak pihak swasta. Hingga akhirnya sepakat untuk datang ke rumah. Tapi aneh, yang datang kok mobil dinas. Awalnya matok harga Rp800 ribu, setelah ditawar jadi Rp700 ribu,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disperkim Cianjur, Hendri Prasetyadi mengaku akan menelusuri adanya kendaraan dinas yang digunakan untuk menyedot kakus dengan menetapkan tarif pada pemohon.
“Jadi sejak dihilangkannya retribusi kakus, kita belum ada lagi pelayanan sedot kakus karena masih dihitung untuk sewa kendaraan. Kita akan telusuri, tentu kalau ada pematokan tarif itu pungli. Saya coba cari tahu dulu apakah benar seperti itu atau ada fakta lainnya,” ucapnya.
Dugaan Penyelewangan Retribusi Kakus Menguat
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, munculnya fakta mengejutkan dari warga ini semakin memperkuat dugaan adanya pungutan liar atau penyelewengan retribusi penyedotan kakus.
“Permasalahan ini dari sejak awal sudah janggal. Ketika peraturan pemerintah dan peraturan daerahnya ada, kok bisa retribusinya langsung dihilangkan, sementara pada tahun sebelumnya ada pemasukan untuk PAD (pendapatan asli daerah) ratusan juta rupiah,“ pungkasnya.
Baca Juga : Kejanggalan Retribusi Penyedotan Kakus Terkuak, PAD Ratusan Juta Diduga Hilang
Diberitakan sebelumnya, kejanggalan dalam penarikan retribusi penyediaan atau penyedotan kakus di Cianjur mulai terkuak. Meski diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah, namun pendapatan asli daerah (PAD) 2024 dari sektor tersebut kosong.
Pada 2024, sumber PAD dari sektor retribusi penyedotan kakus Rp0 alias kosong. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya mencapai ratusan juta rupiah. Pada 2023, PAD dari sektor retribusi ini mencapai Rp118.060.000 atau Rp118 juta lebih.
Sekretaris Disperkim Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, hal tersebut disebabkan retribusi penyedotan kakus dihilangkan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.
“Jadi memang tidak ada pemungutan retribusi penyedotan kakus. Undang-Undangnya tahun 2022, karena ada masa sosialisasi, maka baru diterapkan pada tahun 2024,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Rabu (30/10/2024).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tidak menyebutkan retribusi penyedotan kakus harus dihilangkan.
“Kami pelajari Undang-Undangnya dan tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan menghilangkan retribusi penyedotan sampah. Malah pada Pasal 88 ayat 8 disebutkan, penambahan jenis retribusi selain jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3 dan 4, ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Jadi, dari UU Nomor 1 ini, pelaksanaannya ada di peraturan pemerintah,” bebernya, Selasa (29/10/2024).
Retribusi Harusnya Tetap Ada
Ia menilai, sumber PAD dari sektor retribusi kakus pada tahun ini seharusnya tetap ada, karena sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada pasal 29 ayat 1 disebutkan, pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Nah, salah satunya meliputi (huruf d) penyediaan dan/atau penyedotan kakus,” paparnya.
Tak hanya PP, Anton juga menyebutkan, PAD pada sektor retribusi penyedotan kakus juga diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bunyinya sama seperti pada PP, yaitu pelayanan kebersihan merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah salah satunya penyediaan dan/atau penyedotan kakus. Jadi semuanya sudah jelas dan kosongnya PAD dari sektor penyedotan kakus wajib dipertanyakan dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.(*)