CIANJURTIMES, Cianjur – Plt Bupati Cianjur, TB Mulyana Syahrudin akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Cianjur 2024. Hal ini menyikapi kasus dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasir Kuda yang mengampanyekan salah satu paslon.
Ia mengungkapkan, akan memastikan netralitas ASN menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Cianjur 2024. Jika ada ASN yang terbukti terlibat, konsekuensinya akan ada sanksi tegas.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti tidak netral, ia mengaku akan menunggu hasil keputusan Komisi ASN terlebih dahulu.
“Saya sebagai pembina ASN akan menunggu hasil keputusan dari Komisi ASN untuk menjatuhkan sanksi,” ujar Mulyana kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Sedangkan, lanjut Mulyana, jika terbukti melakukan tindak pidana pemilu, dia akan menunggu hasil keputusan dari pihak pengadilan.
“Kita lihat nanti sanksi yang akan dijatuhkan. Harus ada efek jera untuk ASN yang tidak netral,” kata Mulyana.
Plt Bupati Cianjur menegaskan komitmen nya untuk menjaga demokrasi yang bersih di Pilkada Cianjur. Salah satunya dengan cara memastikan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Cianjur.
“Saya tetap berpegang pada aturan untuk menjaga agar ASN tetap netral dan bakal ada sanksi tegas jika ada yang terlibat,” tandasnya.
ASN Pasirkuda Diduga Lakukan Pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur
Sebelumnya, Bawaslu Cianjur menyatakan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. Oknum ASN tersebut terbukti mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Cianjur nomor urut 1 Herman – Ibang dalam sebuah acara pengajian.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 55 detik yang beredar di media sosial, tampak oknum ASN tersebut mengajak sejumlah ibu – ibu untuk memilih pasangan nomor urut 1 yaitu Herman Suherman – Muhammad Ibang Solih.
“Engke dina kaping 27 November urang sami – sami sukses keun deui, nomer hiji, pak haji Herman Suherman. Hatur nuhun kana perhatosan na (Nanti ditanggal 27 November kita sama – sama sukseskan kembali, nomer urut 1, Bapak Herman Suherman. Terimakasih atas perhatiannya,” ucap oknum ASN tersebut dalam video.
Tindakan tersebut menjadi sorotan lantaran melanggar asas netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada Cianjur 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi diketahui oknum ASN tersebut yaitu D yang menjabat sebagai Kasi Trantib dan Kesra Kecamatan Pasirkuda.
“Sementara dalam rekaman video yang beredar memang benar, bahwa itu merupakan ASN bersangkutan. Diketahui kejadian itu terjadi pada Sabtu (27/10/2024) di salah satu DKM,” kata dia.
Dia menambahkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut saat ini sudah ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Cianjur sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Kami sudah melakukan kajian atau proses klarifikasi kepada pihak penemu, saksi-saksi dan terlapor. Proses penanganannya sesuai ketentuan Perbawaslu No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas perbawalsu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota,” terangnya kepada cianjurtimes, Rabu (16/10/2024).(arm)