Menu

Mode Gelap
Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri Guru Honorer Cianjur Geruduk DPRD, Tuntut Pencabutan SK Menpan RB dan BKN Pelayanan Adminduk Akan Hadir di Kecamatan Lagi, Disdukcapil Fokus Persiapan Dua Anak Tenggelam di Cidaun, Cianjur Selatan Audisi Dangdut Academy Cianjur Siap Guncang GGM, Pemkab Optimalkan Potensi Lokal Razia Miras Cianjur: Satpol PP Sita 660 Botol di Enam Kecamatan

Berita

Langgar Aturan, 369 Spanduk Milik Perusahaan Cianjur Ditertibkan

badge-check


					Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur saat menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan pemasangan. (Foto : Antara) Perbesar

Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur saat menertibkan sejumlah spanduk yang melanggar aturan pemasangan. (Foto : Antara)

CIANJURTIMES, Cianjur  – Sejumlah perusahaan di kabupaten Cianjur melanggar aturan pemasangan banner dan spanduk. Imbasnya, sekitar 369 banner dan spanduk di 13 kecamatan ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan alasan melanggar aturan pemasangan, habis masa pajak serta tidak ada stiker atau ilegal.

Kasubdit Penertiban Bapenda Cianjur, Deni Hamdani di Cianjur Selasa, mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan kegiatan rutin agar wajib pajak tertib dalam memasang spanduk dan banner dan tidak memasang sembarangan.

Baca juga: Tanpa Sosialisasi, Ternyata Pajak Penerangan Jalan Naik Jadi 10 Persen Sejak Februari

“Penertiban dilakukan di 13 kecamatan, Cikalongkulon, Mande, Ciranjang, Haurwangi, Cianjur, Cibeber, Cilaku, Gekbrong, Sukaluyu, Warungkondang, Cipanas, Pacet dan Sukaresmi, dimana banyak terpasang spanduk dan banner berbagai ukuran,” katanya.

Pihaknya akan melakukan kegiatan yang sama secara rutin agar wajib pajak yang memasang banner dan spanduk dapat mematuhi aturan seperti tidak asal pasang, tidak mengganggu keindahan kota serta tertib administrasi pembayaran pajak.

Bahkan pihaknya tetap menertibkan spanduk dan banner promosi milik perusahaan yang sudah membayar pajak namun terpasang di lokasi terlarang, sehingga pemilik akan mendapat surat teguran dan dapat mengambil kembali banner dan spanduknya di Kantor Bapenda Cianjur.

“Tetap kita tertibkan karena terpasang di lokasi terlarang, sebelum dipasang kami sudah peringat-kan dan memberitahu lokasi mana yang boleh dan tidak,” katanya. Dia menegaskan bagi pihak perusahaan yang hendak memasang banner dan spanduk dapat menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku dan membayar pajak promosi sebelum memasang serta memperhatikan lokasi pemasangan agar tidak ditertibkan.

“Patuhi aturan terutama dalam membayar pajak sebelum memasang papan reklame baik dalam bentuk banner atau spanduk, perhatikan lokasi terlarang yang tidak boleh dipasang papan reklame,” katanya.

Dia menambahkan untuk penertiban banner dan spanduk akan terus dilakukan hingga akhir tahun terutama yang ilegal dan terpasang di area terlarang termasuk yang melintang jalan karena selain merusak pemandangan dapat mencelakakan pengguna jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bangunan di Bantaran Sungai Ilegal, Warga Siap Bongkar Mandiri

13 Maret 2025 - 19:18 WIB

bantaran sungai

Guru Honorer Cianjur Geruduk DPRD, Tuntut Pencabutan SK Menpan RB dan BKN

13 Maret 2025 - 08:24 WIB

guru honorer

Pelayanan Adminduk Akan Hadir di Kecamatan Lagi, Disdukcapil Fokus Persiapan

13 Maret 2025 - 08:12 WIB

pelayanan adminduk

Dua Anak Tenggelam di Cidaun, Cianjur Selatan

13 Maret 2025 - 07:50 WIB

anak tenggelam di cidaun

Audisi Dangdut Academy Cianjur Siap Guncang GGM, Pemkab Optimalkan Potensi Lokal

11 Maret 2025 - 07:03 WIB

audisi dangdut academy
Trending di Berita