Menu

Mode Gelap
Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi Persib Bandung Perkuat Lini Tengah dengan Kedatangan Ahmad Agung Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper Toponimi Nagrak, Dari Cikukulu Sampai Rawa Cina

Berita

PT Indo Othaim International Bantah Tudingan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Lahan, Kuasa Hukum : Proses Jual Beli Sah

badge-check


					Sejumlah pejabat dari PT Indo Othaim International selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak, dan Kuasa Hukum, MH Bahrul Hidayat S.H, M.H, saat konferensi pers pada Rabu (9/101/2024). (Foto: Istimewa) Perbesar

Sejumlah pejabat dari PT Indo Othaim International selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak, dan Kuasa Hukum, MH Bahrul Hidayat S.H, M.H, saat konferensi pers pada Rabu (9/101/2024). (Foto: Istimewa)

CIANJURTIMES, Cianjur – PT Indo Othaim International – Sevillage angkat bicara mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh pihak ahli waris Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Hayono Isman.

Melalui Kuasa Hukum PT Indo Othaim International, MH Bahrul Hidayat, pihaknya mengklaim sudah melakukan proses jual beli yang sesuai dari awal hingga akan pelunasan pembelian tanah seluas kurang lebih 46.710 meter persegi dengan harga yang disepakati Rp300.000 per meter persegi dengan total Rp14 miliar.

“Pada saat akan melakukan pelunasan, mencuat mengenai tuduhan pemalsuan dokumen. Kita sebagai pencari keadilan dan warga negara yang baik, yang kita bisa pakai ya gugat pengadilan bahwa jual beli adalah sah,” ujarnya, Rabu, 9 Oktober 2024.

Bahkan, lanjut Bahrul, ketika melakukan mediasi di pengadilan, pihaknya sudah memberikan solusi kepada ahli waris agar mengembalikan uang yang sudah disetorkan sebesar Rp12 miliar. Namun, pihak ahli waris tidak mengamini hal tersebut.

“Kami pun sudah meminta uang kembali ketika melakukan mediasi, tetapi mereka (ahli waris, red) tidak mau. Satu tahun bukan waktu sebentar dalam menerima uang setiap bulan. Yang jelas kami tidak mutlak ingin menguasai tanah itu, kami ingin bertetangga dengan baik dan tidak ingin mencari penyakit. Yang penting uang kami kembali,” tegasnya.

Menurutnya, pihak ahli waris tetap bersikukuh tidak pernah merasa menandatangani persetujuan jual beli tersebut. Pihaknya secara tegas tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan.

“Berdasarkan fakta-fakta apapun kita gugat, agar jual belinya sah secara hukum. Bahkan pengadilan menyatakan bahwa jual belinya sah. Mereka banding di pengadilan, dari hasil banding pun ternyata sah dan sekarang sedang kasasi. Sekarang siapa yang dirugikan dan merugikan? Tanah belum kami sentuh dan plang pun dipasang oleh mereka, kami pun tidak bongkar, karena kami taat hukum,” paparnya.

Bahkan, pihak Sevillage pun merasa heran ketika mendapati adanya surat laporan polisi yang berisikan Pasal 378 mengenai penipuan dan bukan Pasal 266 serta 263 mengenai pemalsuan surat.

“Sebetulnya kalau berbicara kena tipu, ya kami seharusnya, karena tanah tidak kami kuasai serta belum bisa kami sentuh. Saya lihat pun pelapornya tidak disebutkan, jadi ini hanya bluffing atau menggertak. Saya lihat, mereka juga tidak tega jika kakaknya dilaporkan. Seharusnya memperkuat argumentasi pihak pengadilan yang harusnya melaporkan 266 dan 263 sampai terbukti. Mereka gembor-gembor surat palsu tapi yang dilaporkan penipuan dan penggelapan. Ini yang dilaporkannya siapa? Yang jadi korban siapa? Jadi semua dalam artian masih prematur,” terangnya.

Mengenai surat yang dipegang pihak Sevillage, hal tersebut dianggap wajar oleh kuasa hukum. Lantaran, sudah ada kesepakatan jual beli. Selain itu, hal tersebut pun sebagai suatu jaminan ketika proses pembayaran tengah berjalan.

“Selain itu, tanah yang dibeli tidak dalam sengketa, surat atau sertifikat resmi, kuasa jual beli ada dan ini sempurna secara jual beli. Kalau surat kuasa itu dinyatakan dipalsukan, kami pun tidak akan berani membeli. Karena kalau namanya jual beli waris, collective collegia satupun tidak boleh ada yang tertinggal dalam memberikan tandatangan,” sambungnya.

Mengenai harga terlalu murah, Bahrul memaparkan bahwa tanah yang dibeli lima hektar merupakan gradasi. Secara singkat Bahrul menjelaskan, jika jual beli hanya 500 meter, tidak berimbas pada fasus fasum.

Tapi tanah yang dibeli oleh pihak Seviilage berukuran kurang lebih lima hektare. Sehingga 40 persen atau kurang lebih tiga hektare tanah saja yang dapat digunakan.

“Sehingga nilainya lebih murah dari jual beli kavling. Jadi posisinya tidak ada mafia tanah dan tidak ada penyerobotan. Kalau penyerobotan, tanahnya masih utuh dan plang yang dipasang pihak mereka tidak kami robohkan. Tidak ada jalur main hakim sendiri,” jelasnya.

Ihwal gugatan 378, hal tersebut tidak terbukti. Lantaran tidak ada pihak yang tertipu dengan proses jual beli, selian itu tidak ada korban dari gugatan yang dilayangkan.

“Pasal 378 tidak akan terbukti, karena yang ditipu itu siapa? Belum ada korban juga. Surat atas nama mereka dan objek masih dipegang mereka serta sudah terima uang,” ungkapnya.

Selain gugatan lainnya, pihaknya pun membantah bahwa Sevillage dinilai tidak membayar pajak serta tidak melakukan proses jual beli di notaris. Bahrul menegaskan bahwa proses jual beli bebas dilakukan dimanapun.

“Saat ini kami baru PPJB dan setelah lunas baru kami AJB-kan, otomatis pajak dibayar, notaris dijalankan. Mengenai jual beli, itu bebas dilakukan dimanapun juga, tapi kalau ada peralihan hak itu harus di PPAT, apakah di notaris atau di kecamatan, tapi ini belum peralihan hak. Nah yang Rp2 miliar itu yang disepakati untuk biaya AJB di notaris dan segalanya,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kebakaran di SPBU Tanggeung Hanguskan Sebuah Mobil, 1 Orang Dirujuk ke Rumah Sakit

15 Januari 2025 - 17:16 WIB

Kebakaran di SPBU Tanggeung

Cianjur Utara Butuh Ruang Publik Berkualitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik

15 Januari 2025 - 15:01 WIB

ruang publik

Rencana Rotasi dan Mutasi ASN Pemkab Cianjur Tuai Kontroversi

15 Januari 2025 - 14:22 WIB

mutasi ASN

Mahasiswa Cianjur Jadi Bandar Pil Koplo, Ribuan Butir Disimpan dalam Koper

15 Januari 2025 - 04:15 WIB

mahasiswa cianjur

Ngerayap Community Indonesia Rayakan Ulang Tahun ke-25 dengan Semangat Kebersamaan

13 Januari 2025 - 12:10 WIB

Ngerayap Community Indonesia
Trending di Berita