Cianjur – Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Cianjur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur melaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan ekstrem dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan berlangsung di Aula Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur dan dihadiri oleh perwakilan dari setiap desa di Kecamatan Cianjur, Pacet, Warungkondang dan Cugenang.
BACA JUGA : DPMD Cianjur Imbau Kades Hingga RT Untuk Netral di Pilkada
Kepala DPMD Cianjur, Iwan Setiawan memimpin langsung rapat tersebut. Ia menyebut rapat ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang harus tercapai di 2024.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah pusat telah menargetkan bahwa kemiskinan ekstrem harus tuntas di tahun 2024. Tentu upaya Ini membutuhkan sinergi dan kerjasama semua pihak untuk mewujudkannya,” terang Iwan, Jumat (20/9/2024) dalam akun instagram DPMD Cianjur, @dpmd_cianjur.
Iwan menyebut, peran aktif pemerintah desa menjadi tonggak penting dalam pengentasan kemiskinan.
“Khususnya terkait pendataan di tingkat akar rumput. Karena sebelumnya pemerintah pusat menugaskan kepada semua daerah untuk menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem. Semuanya berdasarkan hasil musyawarah Desa,” jelas dia.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut terdapatpula sosialisasi mengenai pentingnya keikutsertaan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.
melansir laman kemenkopmk.go.id, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Andie Megantara menjelaskan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan memberikan rasa aman bagi pekerja.
“Dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja,” tambahnya.
Selain itu, Deputi Andie menerangkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Instruksi Presiden ini tentu saja harus kita sikapi. Bapak Presiden ingin memastikan setiap pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Andie.(*)